Syarat Liburan Ke Bali, Wajib Tes PCR Atau Antigen!

Jika sebelumnya syarat masuk ke Bali bisa dilakukan dengan membawa hasil negatif tes rapid, mulai 9 Januari 2021 aturannya diubah. Dalam Surat Edaran terbaru, semua yang datang untuk kepentingan bisnis, sekolah atau liburan ke Bali wajib memenuhi syarat dengan menunjukkan hasil negatif dari hasil tes PCR atau swab antigen, tergantung moda transportasi yang digunakan.

Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, yang berisi syarat wajib tes Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke Pulau Dewata.

Surat edaran ini merupakan perpanjangan dari Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. Surat edaran itu sendiri berakhir pada 4 Januari 2021, yang kemudian diperpanjang masa berlakunya hingga 8 Januari 2021.

Untuk mengetahui lebih jelas ketentuan terkait kewajiban melakukan tes PCR dan swab antigen, simak isi dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 di bawah ini.

1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
  3. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
  5. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
  6. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
  7. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

5. Kepada wali kota/bupati camat, kepala desa/lurah bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib disiplin dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam IX Udayana dan kepala kepolisian daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.

7. Khusus untuk kota Denpasar Badung selain melaksanakan ketentuan pada angka 1 sampai dengan 4, juga memberkewajiban melaksanakan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19

8. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: 18 Cafe Instagrammable Di Bali Untuk Foto-foto Kerenmu

Bagi yang ingin wisata dan liburan ke Bali, atau bepergian untuk bisnis atau mengunjungi keluarga, ikuti syarat terbaru di atas, ya!


Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru