Bioskop Kembali Buka, Ini Syarat Menonton Film Yang Wajib Diikuti

Bioskop di Jakarta kembali buka dan beroperasi sejak awal pekan ini. Kabar tersebut tentunya disambut gembira oleh banyak orang yang merindukan momen bisa menonton film di bioskop. Tapi tahukah kamu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pengunjung yang ingin menonton film di bioskop Jakarta?

Merujuk pada Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19, yang disusun oleh Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Agustus 2020, ada sejumlah saran dan rekomendasi yang harus dilakukan pengelola dan pengunjung, mulai dari sebelum masuk, saat menonton hingga selesai dan keluar ruang teater bioskop.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pengunjung untuk bisa menonton film di bioskop adalah mereka yang berusia antara 12 dan 60 tahun. Selain itu, pengunjung juga harus tidak memiliki gejala seperti batuk, demam, sakit tenggorokan, pilek/flu dan sesak napas. Bagi yang mengalami diare, lemas dan menunjukkan gejala nyeri di sendi di seluruh tubuh juga tidak diizinkan masuk.

Sementara untuk mendapatkan tiket setiap penayangan film, pengelola wajib melakukan penjualan melalui layanan tiket online dengan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25 persen. Pengelola juga wajib membuat dan menyediakan marka antrian jarak 1,5 meter`antarindividu saat masuk, keluar dan di dalam teater.

Bagi pengunjung, wajib untuk mengikuti protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pengunjung juga wajib menggunakan faceshield, tidak berbicara, tidak tertawa, tidak makan dan minum sebelum, saat dan setelah film selesai.

Lalu bagaimana dengan aturan yang menyebutkan akan ada jeda di penayangan film setiap 30-60 menit untuk penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar? Dipastikan aturan yang viral di masyarakat itu sebagai konten yang menyesatkan. Pasalnya, aturan tersebut tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop yang dikeluarkan oleh Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dijelaskan Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid kepada Antara News, protokol kesehatan yang diterapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aturan (keluar di jeda film) itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi.

Baca juga: 10 Aktivitas Seru Yang Bisa Dilakukan Di Kemang Kala Libur Akhir Pekan

Nah, sudah tahu syarat dan panduan menonton film di bioskop Jakarta, kan? Ikuti dan patuhi agar meminimalkan risiko penularan dan penyebaran virus Covid-19, ya!

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru