Resmi! Inilah Syarat Mudik 2022 Seperti Yang Diumumkan Pemerintah

Bulan Ramadhan sudah di depan mata dan ibadah puasa akan dijalani selama sebulan penuh. Datangnya bulan penuh berkah ini juga menjadi momentum paling ditunggu umat Islam di seluruh dunia. Namun bagi penduduk Indonesia, selain datangnya bulan Ramadhan, momen mudik ke kampung halaman juga menjadi salah satu momen yang paling ditunggu di setiap tahunnya. Tapi, karena periode pandemi Covid-19 belum berakhir, ada syarat mudik 2022 yang harus dipatuhi.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga sudah menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo, yang membolehkan masyarakat untuk bisa melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada tahun ini. Namun, ditegaskan ada sejumlah aturan dan syarat mudik 2022 yang harus dipenuhi oleh mereka yang melakukan perjalanan.

Diungkapkan Ketua Satgas Covid-19 Letjen Suharyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (31/3), pihaknya sudah menyusun aturan main yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, yang akan mengatur pelaku aktivitas dan syarat perjalanan dalam negeri.

Adapun syarat mudik 2022 bisa dilihat di bawah ini:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau booster.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mengikuti vaksinasi booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
  • Pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan dua kali dosis suntikan vaksin Covid-19 WAJIB menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam atau hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan satu kali dosis suntikan vaksin Covid-19 WAJIB menunjukkan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum mendapatkan dosis suntikan vaksin Covid-19 karena alasan medis WAJIB menunjukkan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter atau institusi kesehatan yang terverifikasi.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri berusia 6 – 17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, namun WAJIB menunjukkan bukti sertifikat telah mendapatkan dua kali dosis suntikan vaksin Covid-19.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menjalani tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan di atas.

Baca juga: Tak Hanya Wajib Booster, Ini Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Bagi yang ingin mudik dan belum memenuhi syarat dan ketentuan di atas, tidak ada salahnya mulai mengupayakan untuk bisa memenuhi aturan yang sudah ditetapkan agar mudik bisa berjalan aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan.

 

 

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru