TCA Disepakati, WNI Diizinkan Masuk Singapura Mulai 26 Oktober

Singapura akan segera membuka pintu perbatasannya untuk warga negara Indonesia setelah kedua negara menjalin kesepakatan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL). Dengan adanya kesepakatan tersebut, WNI diizinkan masuk ke Singapura, pun demikian juga sebaliknya dengan mematuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan.

Diungkapkan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Senin (12/10), negosiasi Indonesia dan Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai.

“Dengan selesainya negosiasinya maka secara resmi pada hari itu pula TCA atau RGL secara resmi saya luncurkan,” ungkapnya.

Ditambahkan Retno, TCA antara Indonesia dan Singapura akan mulai berlaku 14 hari setelah kesepakatan, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2020. Kedua negara juga akan mulai menerima aplikasi pada tanggal tersebut dan perjalanan bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan Safe Travel Pass untuk Singapura.

Perlu digarisbawahi, warga negara Indonesia diizinkan masuk ke Singapura hanya untuk kepentingan perjalanan bisnis esensial, diplomatik maupun kedinasan yang mendesak. Sementara untuk perjalanan biasa atau kepentingan wisata belum akan diizinkan hingga pemberitahuan berikutnya. Juga ditekankan bahwa penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat.

“TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama pengaturan ini,” jelas Retno.

Bagi WNI yang ingin masuk ke Singapura wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.

Untuk tes kesehatan, warga negara Indonesia wajib melakukan dua kali tes PCR, yang pertama dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan yang kedua dilakukan saat tiba di bandara atau terminal ferry. Biaya tes PCR akan dibebankan kepada pengunjung, sedangkan tempat tes PCR akan ditentukan oleh institusi kesehatan yang sudah disepakati kedua negara.

WNI juga diwajibkan melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Sedangkan untuk pintu masuk perbatasan bagi WNI ke Singapura adalah melalui dua titik, Bandara Internasional Changi dan Tanah Merah Ferry Terminal Singapura.

Baca juga: Turis Wajib Kenakan Gelang Pelacak Elektronik Saat Kunjungi Singapura

Punya rencana untuk ke Singapura?

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru