MRT, LRT, TransJakarta Gratis untuk Pekerja Swasta Jakarta — Cek Ketentuannya di Sini!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerima manfaat layanan transportasi umum gratis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta dengan penghasilan tertentu juga dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi umum bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Fasilitas ini merupakan perluasan layanan gratis yang sebelumnya menjaring kelompok pelajar, lansia, disabilitas, veteran, dan kelompok lainnya.

Baca juga: 6 Taman di Jakarta Kini Buka 24 Jam

Pada Pasal 3 huruf j tertulis karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta termasuk dalam golongan masyarakat tertentu penerima layanan angkutan umum gratis. Adapun merujuk pada gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761 kemudian dikalikan 1,15, maka karyawan swasta dengan gaji maksimal Rp6.206.275 bisa memperoleh layanan kartu transportasi gratis. Kartu layanan tersebut mencakup akses ke seluruh moda transportasi publik di Jakarta, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT hingga mikrotrans.

Syarat dan ketentuan

Image credit: Creativa Image via Canva Pro

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satunya adalah karyawan swasta perlu menggunakan layanan digitalisasi Bank DKI untuk mendapatkan layanan transportasi publik gratis.

Bagi pekerja swasta yang ingin mendapatkan layanan gratis tersebut, dapat mengajukan terlebih dulu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.

  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  • Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 untuk batas maksimal penerima KPJ tahun 2025.

  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Cara Mendaftar

Image credit: Anuchit via Canva Pro

Pengajuan kartu untuk layanan transportasi massal gratis diintegrasikan dengan sistem pembayaran milik Bank DKI atau mengajukan penerbitan Kartu baru Bank DKI. Selain itu, ada ketentuan dan syarat lainnya agar karyawan swasta bisa menikmati layanan transportasi publik secara gratis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Pergub 33/2025, yakni:

  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta

  • Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta

  • Surat keterangan penghasilan

  • Foto diri terbaru.

Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj

Baca juga: Jakarta Masuk 50 Besar Kota Terbaik di Dunia Tahun 2025

Jadi, buat kamu para pekerja di Jakarta yang sudah memenuhi syarat, jangan sampai ketinggalan kesempatan ini! Segera daftarkan dirimu agar bisa menikmati fasilitas naik kendaraan umum di Jakarta secara gratis. Lumayan banget kan buat ngirit ongkos perjalanan ke kantor setiap hari? Selain bisa hemat, kamu juga turut mendukung penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi kemacetan di ibu kota. Yuk, manfaatkan program ini sebaik mungkin!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Nisa

Love to share the small things that make life interesting. Come with me on a journey where curiosity takes the lead, and each story invites you to see the world in a new way.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru