Efektif Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Terbaru

Mulai 17 Juli 2022, pemerintah Republik Indonesia akan secara resmi memberlakukan syarat perjalanan baru sesuai dengan SuratEdaran Satgas Penanganan Covid-19. Syarat baru tersebut adalah setiap pelaku perjalanan darat, laut dan udara wajib telah mendapatkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan terbaru 2022 yang harus dipenuhi.

Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan diperbaruinya syarat perjalanan dengan mewajibkan vaksin booster untuk semua pelaku perjalanan darat, laut dan udara adalah untuk meningkatkan perlindungan sekaligus memacu program booster vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan akan berlaku per tanggal 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan,” demikian penjelasan Wiku, seraya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sementara SE Nomor 22 Tahun 2022 mengatur Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Adapun penyesuaian syarat perjalanan terbaru bisa dilihat di bawah ini

  • Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksin dan belum mendapatkan suntikan vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam. Perlu dicatat, pelaku perjalanan bisa mendapatkan vaksin booster di lokasi keberangkatan.
  • Untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan satu kali suntikan dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam. Sementara untuk yang belum divaksin sama sekali karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dengan dua dosis, harus menunjukkan bukti telah divaksin TANPA memiliki kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19. Untuk pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menjalani tes Covid-19, namun harus memiliki pendamping yang telah memenuhi persyaratan di atas.
  • Setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah disyaratkan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berbicara selama perjalanan.

Informasi lebih lengkap mengenai SE Nomor 21 Tahun 2022 bisa dilihat di sini.

Baca juga: Wajib Diisi Sebelum Perjalanan Dilakukan, Begini Cara Mengisi eHAC Indonesia Di Aplikasi PeduliLindungi!

Nah, sudah tahu syarat perjalanan terbaru 2022 yang bakal diberlakukan mulai 17 Juli? Patuhi dan ikuti untuk segera menuntaskan pandemi Covid-19 sekaligus bisa tetap jalan-jalan dan liburan, ya!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru