Aturan Ibu Hamil Naik Pesawat Yang Harus Kamu Tahu

Tahukah kamu, ada mitos di masyarakat bahwa ibu hamil dilarang melakukan perjalanan jarak jauh? Apakah itu berarti ibu hamil yang hobi plesiran tidak bisa mewujudkan hobinya jalan-jalan ke tempat baru? Apakah ini juga berarti mereka tidak bisa melakukan penerbangan menggunakan pesawat? Well, untuk pertanyaan terakhir, ada aturan ibu hamil naik pesawat yang harus diketahui.

Secara prinsip, ibu hamil diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun begitu, harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan kesehatan sang ibu, ada atau tidak kondisi komplikasi yang mengiringi.

Pihak maskapai sendiri memiliki aturan ibu hamil naik pesawat. Di bawah ini adalah sejumlah aturan yang ditentukan tiap maskapai terkait kebijakan mengangkat ibu hamil.

Aturan Membawa Smart Luggage Tiap Maskapai Yang Harus Kamu Tahu!

Aturan Ibu Hamil Naik Pesawat Garuda Indonesia

Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya. Maskapai plat merah itu membagi ibu hamil menjadi tiga kategori, yaitu kehamilan single atau kembar normal dengan tidak ada komplikasi, kehamilan dengan komplikasi dan kehamilan single atau kembar normal dengan atau tanpa komplikasi.

Untuk kehamilan single atau kembar tanpa komplikasi, ibu dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu tidak dilarang terbang, tidak harus mengisi Medical Information Form (MEDIF, bisa diunduh di sini) dari Garuda Indonesia, namun harus mengisi surat pernyataan yang tersedia di bandara saat check-in.

Namun untuk ibu yang hamil dengan komplikasi di usia kandungan di bawah 32 minggu, yang bersangkutan dilarang untuk terbang. Akan tetapi, jika kondisi mengharuskan sang ibu untuk melakukan penerbangan, yang bersangkutan harus mengisi MEDIF dan surat pernyataan, yang harus disetujui Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Sementara untuk ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 Minggu, pihak Garuda Indonesia tidak memberikan izin melakukan perjalanan.

Persyaratan Ibu Hamil Bisa Melakukan Penerbangan Bersama Lion Air Group

Lion Air Group mengeluarkan persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil. Syarat umumnya adalah ibu dengan usia kehamilan hingga 35 minggu, atau kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu, wajib membawa surat dokter dan mengisi surat pernyataan untuk mendapatkan izin terbang. Untuk usia di atas 35 minggu, atau ibu dengan kehamilan khusus, pihak Lion Air Group tidak memberikan izin untuk melakukan penerbangan.

Untuk persyaratan khusus, Lion Air Group meminta ibu hamil untuk:

  • memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.

  • membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

  • ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group, yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air.

Peraturan Ibu Hamil Melakukan Penerbangan Bersama AirAsia

Seperti halnya maskapai lain yang beroperasi di Indonesia, AirAsia juga memiliki syarat dan ketentuan mengangkat penumpang dalam kondisi hamil. Syarat dan ketentuannya bisa dilihat di bawah ini:

  • Kehamilan berusia hingga 27 minggu (inklusif): Kecuali pada penerbangan ke/dari Amerika Serikat, pada saat check-in tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X, untuk membebaskan Air Asia/Air Asia X dari kewajiban-kewajiban yang timbul dari hal tersebut.

  • Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu (termasuk): Kecuali pada penerbangan ke/dari Amerika Serikat, Tamu harus:

  • Menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui.

  • Menyerahkan surat keterangan medis dari dokter yang mengkonfirmasikan jumlah minggu kehamilan dan surat keterangan tersebut harus bertanggal tidak lebih dari tiga puluh (30) hari dari tanggal keberangkatan penerbangan keluar atau masuk yang dijadwalkan sesuai keadaan.

  • Tandatangani Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas AirAsia / AirAsia X pada saat check-in untuk membebaskan AirAsia / AirAsia X dari segala kewajiban yang timbul darinya.

  • Kehamilan berusia 35 minggu dan diatasnya: Pengangkutan penumpang tidak diijinkan pada AirAsia/AirAsia X.

Aturan Ibu Hamil Naik Pesawat Super Air Jet

Maskapai baru di Indonesia, Super Air Jet juga memiliki aturan ibu hamil naik pesawat. Secara umum, ketentuan yang disyaratkan memiliki kesamaan dengan maskapai lainnya. Di bawah ini adalah aturan lengkapnya:

  • Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.

  • Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.

  • Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.

  • Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan

Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan :

  • penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in

  • Menandatanagani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet).

  • Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan

Aturan Ibu Hamil Naik Pesawat dari Pelita Air

Sebagai salah satu maskapai penerbangan di Indonesia dengan pengalaman melayani lebih dari 50 tahun, Pelita Air memiliki kebijakan yang harus diikuti oleh para penumpang, termasuk ibu hamil.

  • Usia kehamilan

Ibu hamil yang ingin naik pesawat Pelita Air harus memperhatikan usia kehamilan. Patut digarisbawahi, demi kenyamanan dan keselamatan ibu hamil maupun seluruh penumpang lain, Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu untuk naik pesawat.

  • Izin dokter

Sebelum naik pesawat, ibu hamil harus mendapatkan izin dari dokter yang merawatnya berupa surat keterangan bepergian atau surat layak terbang. Harap diingat bahwa surat tersebut memiliki masa berlaku tujuh (7) hari sejak tanggal dikeluarkan.

  • Dokumen yang dibutuhkan

Untuk usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi maka tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI). Lebih lanjut jika kondisi kehamilan dengan komplikasi tertentu, maka Pelita Air akan mewajibkan penumpang ibu hamil untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI) serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in. Bila penumpang ibu hamil tidak mampu memberikan tanda tangan, maka ia dapat menunjuk salah satu anggota keluarganya untuk menandatangani dokumennya.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru