Cara Membuat Paspor Online Yang Harus Kamu Tahu!

Paspor menjadi salah satu dokumen resmi yang harus dibawa untuk yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, paspor menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Untuk bisa memilikinya juga tidak membutuhkan prosedur yang sulit. Dengan memenuhi semua persyaratan dan membayar sejumlah biaya yang ditetapkan, paspor sudah bisa di tangan. Namun, ada langkah dan tahapan cara membuat paspor online yang harus diketahui pemohon.

Mengetahui syarat dan ketentuan sekaligus cara membuat paspor online menjadi hal penting untuk efektivitas dan efisiensi dana serta waktu yang dimiliki. Untuk semua tahapan, syarat dan biaya yang harus dibayarkan, kamu bisa melihatnya di bawah ini!

1. Syarat umum pembuatan paspor

Bagi yang ingin tahu cara membuat paspor online, ada sejumlah persyaratan umum yang harus diketahui. Yang utama adalah pemohon paspor merupakan warga negara Indonesia, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Pemohon bisa memilih dua pilihan paspor, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Pengkategorian paspor ini ikut memengaruhi dalam hal biaya yang harus dibayarkan. Namun, dalam hal pengajuan, pemohon bisa melakukan dengan cara yang sama, yaitu secara elektronik dengan melampirkan sejumlah dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Syarat yang harus dipenuhi dalam cara membuat paspor online

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki paspor. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di bawah ini:

  • Identitas diri resmi atau kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau menunjukkan surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga
  • Dokumen pendukung, bisa berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah (SD, SMP, SMA, D1, D2, D3, D4, S1, S2 atau S3), atau surat baptis. Dokumen ini harus memiliki nama, tempat, tanggal lahir dan nama orang tua. Kamu juga bisa menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa data yang dibutuhkan benar adanya.
  • Bagi yang telah menjalani proses naturalisasi atau perwarganegaraan, yang bersangkutan wajib menunjukkan surat dan dokumen pendukung telah menjadi warga negara Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Bagi yang sudah melakukan pergantian nama, wajib menunjukkan surat penetapan ganti nama dari instansi yang berwenang

3. Langkah dan cara membuat paspor online

Setelah melengkapi persyaratan umum dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan di atas, ada sejumlah tahapan dan langkah yang harus dilakukan. Lebih lengkapnya bisa dilihat di bawah ini!

  • Dengan menggunakan smartphone, kamu harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui App Store dan Play Store
  • Setelah mengunduh dan memasang di HP, kamu bisa mulai melakukan pendaftaran dan melengkapi semua data diri. Kamu akan diminta melakukan aktivasi akun melalui email yang sudah didaftarkan.
  • Jika akun sudah terverifikasi, langkah berikutnya adalah memilih jenis pengajuan paspor, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik/polikarbonat.
  • Setelah memilih, langkah berikutnya adalah dengan melengkapi sejumlah pertanyaan dan mengunggah berkas persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen dipindai secara sempurna, tidak ada bagian yang terpotong. Kamu juga bisa mengunggah foto dokumen dari HP dengan syarat teknis yang terpenuhi.
  • Setelah memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan terunggah, langkah berikutnya adalah memilih lokasi pembuatan paspor. Kamu bisa memilih “pakai lokasi saat ini”, atau kantor imigrasi lain. Setelahnya, kamu harus memilih tanggal kedatangan yang tersedia.
  • Tahap berikutnya adalah dengan melakukan pembayaran secara online atau offline. Perlu dicatat, pembayaran harus dilakukan maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika melebihi batas waktu tersebut, permohonan otomatis akan batal.
  • Setelah semua langkah pendaftaran diselesaikan, kamu akan mendapatkan jadwal untuk menyerahkan dokumen asli sebagai bagian dari proses verifikasi, wawancara, foto paspor dan pengambilan sidik jari. Untuk tahap ini, kamu harus membawa semua dokumen asli persyaratan sekaligus bukti pendaftaran M-Paspor.

4. Biaya pembuatan paspor

Untuk bisa memiliki paspor, selain melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, kamu juga harus menyiapkan uang untuk biaya pembuatan. Khusus untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman, pihak Imigrasi menetapkan biaya sebesar 350,000 IDR. Sementara paspor biasa elektronik 48 halaman ditetapkan 650,000 IDR untuk biayanya.

Lama penerbitan paspor setelah semua langkah di atas dilalui kurang lebih adalah 4 hari kerja. Namun, kamu bisa mendapatkan paspor dengan lebih cepat dengan membayar biaya Layanan Percepatan Paspor sebesar 1,000,000 IDR. Dengan menggunakan layanan tersebut, paspor bisa kamu dapatkan di hari yang sama.

Perlu dicatat bahwa biaya layanan percepatan paspor tersebut di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Fakta Yang Harus Kamu Tahu!

Nah, sudah tahu cara membuat paspor online, bukan? Yang belum bikin tidak ada salahnya mulai melakukan permohonan sekarang juga!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru