PT KAI kembali mengoperasikan jadwal kereta api reguler secara bertahap mulai Jumat, 12 Juni 2020. Jadwal sementara bisa dilihat di sini.
Paspor menjadi salah satu dokumen resmi yang harus dibawa untuk yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, paspor menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Untuk bisa memilikinya juga tidak membutuhkan prosedur yang sulit. Dengan memenuhi semua persyaratan dan membayar sejumlah biaya yang ditetapkan, paspor sudah bisa di tangan. Namun, ada langkah dan tahapan cara membuat paspor online yang harus diketahui pemohon.
Mengetahui syarat dan ketentuan sekaligus cara membuat paspor online menjadi hal penting untuk efektivitas dan efisiensi dana serta waktu yang dimiliki. Untuk semua tahapan, syarat dan biaya yang harus dibayarkan, kamu bisa melihatnya di bawah ini!
Bagi yang ingin tahu cara membuat paspor online, ada sejumlah persyaratan umum yang harus diketahui. Yang utama adalah pemohon paspor merupakan warga negara Indonesia, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Pemohon bisa memilih dua pilihan paspor, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Pengkategorian paspor ini ikut memengaruhi dalam hal biaya yang harus dibayarkan. Namun, dalam hal pengajuan, pemohon bisa melakukan dengan cara yang sama, yaitu secara elektronik dengan melampirkan sejumlah dokumen kelengkapan persyaratan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki paspor. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di bawah ini:
Setelah melengkapi persyaratan umum dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan di atas, ada sejumlah tahapan dan langkah yang harus dilakukan. Lebih lengkapnya bisa dilihat di bawah ini!
Untuk bisa memiliki paspor, selain melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, kamu juga harus menyiapkan uang untuk biaya pembuatan. Khusus untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman, pihak Imigrasi menetapkan biaya sebesar 350,000 IDR. Sementara paspor biasa elektronik 48 halaman ditetapkan 650,000 IDR untuk biayanya.
Lama penerbitan paspor setelah semua langkah di atas dilalui kurang lebih adalah 4 hari kerja. Namun, kamu bisa mendapatkan paspor dengan lebih cepat dengan membayar biaya Layanan Percepatan Paspor sebesar 1,000,000 IDR. Dengan menggunakan layanan tersebut, paspor bisa kamu dapatkan di hari yang sama.
Perlu dicatat bahwa biaya layanan percepatan paspor tersebut di luar biaya penerbitan paspor.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Fakta Yang Harus Kamu Tahu!
Nah, sudah tahu cara membuat paspor online, bukan? Yang belum bikin tidak ada salahnya mulai melakukan permohonan sekarang juga!
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
PT KAI kembali mengoperasikan jadwal kereta api reguler secara bertahap mulai Jumat, 12 Juni 2020. Jadwal sementara bisa dilihat di sini.
Tidak usah khawatir dan panik kala paspor hilang saat di luar negeri. Di sini ada panduan mengurus dan mendapatkan solusi mengatasi masalah ini. Cek ya!
Kini tersedia Multiple Visa ke Korea Selatan untuk warga negara Indonesia. Syarat mendapatkannya juga tidak sulit, lho! Cek caranya di sini, ya!
Kulineran di Bangkok akan jadi pengalaman tak terlupakan karena kelezatan rasa makanan yang ditawarkan.
Ingin jalan-jalan ke India? Kini ada maskapai internasional yang menawarkan penerbangan langsung dari Delhi ke Denpasar dan sebaliknya.
Kualitas maskapai plat merah Indonesia, Garuda Indonesia, disebut menunjukkan penurunan, termasuk Business Class Garuda. Setuju?