Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Ini Fakta Yang Harus Traveler Tahu!

Mudik lebaran 2020 secara resmi dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalkan risiko penyebaran virus corona Covid-19 ke daerah dan wilayah yang lebih luas. Dengan keputusan resmi mudik lebaran dilarang ini secara otomatis mengakhiri perkembangan wacana mengenai pelarangan mudik lebaran dalam beberapa hari terakhir.

Namun, untuk mengetahui situasi sebenarnya dari kebijakan mudik lebaran 2020 yang dilarang ini, di bawah ini Tripzilla merangkum semua fakta-faktanya.

1. Mudik lebaran dilarang untuk semua masyarakat Indonesia

Pemerintah Indonesia sebelumnya hanya mengeluarkan larangan mudik untuk ASN, anggota TNI-Polri dan pegawai BUMN. Namun dengan melihat perkembangan terakhir, pemerintah memutuskan larangan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4).

Diungkapkan Presiden Jokowi, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan dan juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik adalah 68 persen, sementara yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen dan yang sudah mudik 7 persen.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi. Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” lanjutnya lagi.

2. Keputusan mudik lebaran dilarang mulai efektif pada 24 April 2020

Mudik lebaran 2020 sudah dipastikan dilarang untuk dilakukan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang merupakan pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub), menekankan waktu efektif mulainya keputusan Jokowi itu.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Luhut melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

3. Sanksi bagi yang melanggar kebijakan

Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan dalam keterangannya bahwa kebijakan larangan mudik lebaran juga disertai sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan penerapan sanksi akan mulai efektif per 7 Mei 2020.

“Ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” ujarnya.

Sanksi apa yang diberikan bagi yang melakukan pelanggaran? Seperti dikutup dari detikcom, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU No 6 tahun 2018 pasal 93 disebutkan “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Dalam Pasal 9 ayat (1) juga menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

4. Transportasi umum dan kendaraan pribadi dilarang keluar zona merah

Mudik lebaran 2020 resmi dilarang pemerintah dan kebijakan ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan menyiapkan skema dan aturan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pihaknya menerapkan skema pembatasan lalu lintas, di mana transportasi umum dan kendaraan pribadi dilarang keluar dari zona merah Covid-19.

Dijelaskan Budi, seperti dikutip dari Kompas.com, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antarwilayah dan pemerintah tidak melarang angkutan baran dan logistik untuk beroperasi.

“Skenario yang disiapkan adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Baca juga: Program Mudik Gratis 2020 Kemenhub Dibatalkan Karena Virus Corona

Menurut kamu, apakah kebijakan yang diambil pemerintah ini tepat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19?

Image credit: @keretapikita

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru