Ini dia 10 gunung yang harus kamu daki di Indonesia untuk melihat pemandangan mempesona negara kita! Mulai dari gunung yang mudah didaki hingga gunung yang tersusah untuk dijajahi!

Pemerintah secara resmi tidak lagi membatasi pembatasan barang bawaan penumpang dari penerbangan luar negeri. Aturan ini telah direvisi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Barang Impor melalui Permendag No.7 Tahun 2024.
Baca juga: Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara, Mana Saja?
Peraturan tersebut diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku resmi pada 6 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya langkah pembatasan termasuk oleh-oleh ini menuai banyak pro dan kontra hingga menjadi topik hangat di media sosial.
Namun perlu diketahui bahwa peraturan terbaru ini hanya berlaku untuk barang bawaan pribadi penumpang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 yang kembali diterapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemendag.

Image credit: Wesbite resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua kategori yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi. Apa yang membedakan keduanya?
Yang dimaksud barang bawaan pribadi dan peraturan yang berlaku adalah:
Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi
Oleh-oleh termasuk barang bawaan pribadi
Barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya
Barang bawaan pribadi bebas pajak dengan nilai maksimal USD 500
Jika melebihi USD 500 maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10% serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
Sedangkan yang dimaksud bukan barang bawaan pribadi dan peraturan yang berlaku adalah:
Barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi
Semua bukan barang bawaan pribadi akan dikenakan pajak
Barang jasa titip atau jastip termasuk bukan barang bawaan pribadi
Barang jasa titip atau jastip tidak mendapatkan pembebasan USD 500 dan wajib membayar bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
Apabila tidak membayar bukan barang bawaan pribadi itu melanggar dengan tidak membayar maka akan ada konsekensi yang harus dihadapi. Nantinya barang-barang tersebut bisa diekspor kembali, ditarik, dimusnahkan, atau dilakukan tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Elektronik atau E-Paspor
Dengan aturan baru ini kini masyarakat tidak perlu bingung terhadap kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Jadi, sudah siap liburan ke luar negeri lagi?
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Ini dia 10 gunung yang harus kamu daki di Indonesia untuk melihat pemandangan mempesona negara kita! Mulai dari gunung yang mudah didaki hingga gunung yang tersusah untuk dijajahi!
Surakarta, atau sering disebut dengan kota Solo, banyak makanan enak lo! Ini dia 7 kuliner Solo yang wajib kamu coba saat berkunjung ke kota bersejarah yang satu ini!
Bali-lovers! Siapkan kamera kamu untuk semua tempat kekinian di Bali di artikel ini!
Siapa bilang tidak ada yang bisa dilihat di Surabaya? Ini dia 10 tempat di Surabaya yang harus kamu kunjungi!
Indonesia juga punya onsen lo! Penasaraan? Baca selengkapnya disini!
Bisa ditempuh dengan travel atau kereta dari Jakarta.
Solusi ketenangan di bandara terbaik dunia.
Suasana cozy dan pilihan minuman menarik menantimu.
Cantiknya Carita nggak luntur sejak dulu!
Blok M-nya Bandung.