Mulai Beroperasi 12 Juni, Ini Syarat Penumpang Dan Jadwal Kereta Api Reguler!

Kabar gembira bagi yang suka jalan-jalan dengan menggunakan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan akan kembali mengoperasional kereta api reguler jarak jauh mulai 12 Juni 2020. Jadwal kereta api reguler di tengah pandemi Covid-19 ini juga belum pulih semuanya.

Dalam rilisnya, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengungkapkan dioperasikannya kembali perjalanan kereta api reguler menunjukkan komitmen KAI melayanai masyarakat yang ingin bepergian keluar kota dengan menggunakan kereta api. Namun, melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, pengoperasian kembali kereta api reguler akan diikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

View this post on Instagram

#SahabatKAI mulai tanggal 12 Juni 2020, KAI kembali melayani masyarakat dengan KA Reguler. Tetap perlu diingat bahwa pengoperasian kembali KA reguler ini diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi Kereta Api. ⁣ ⁣ Pembelian tiket KA reguler ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan dan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal KA berangkat. ⁣ ⁣ Pada KA Jarak Jauh dan menengah penumpang wajib melampirkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit / puskesmas hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan / atau rapid-test.⁣ ⁣ Untuk semakin menjamin keselamatan para penumpang, KAI mengharuskan pemakaian Face Shield selama dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan. Tenang aja Faceshield ini disediakan oleh PT. KAI sebagai bagian fasilitas penumpang.⁣ ⁣ Tidak bosan Railmin kembali ingatkan bagi #SahabatKAI yang hendak bepergian dengan KA Reguler untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mematuhi marka dan instruksi petugas di stasiun dan di atas KA serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih & Sehat.⁣ ⁣ #KAIUpdate⁣ #KAI121⁣ #BUMNuntukIndonesia

A post shared by KAI121 (@kai121_) on

Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang kereta api reguler jarak jauh dan menengah, yaitu:

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
  3. Penumpang dari / ke tujuan Jakarta wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 47 tahun 2020
  4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
  5. Wajib menggunakan masker. Masker dan face shield (untuk penumpang kereta api jarak jauh dan menengah) tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan
  6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  7. Menggunakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang)
  8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4 – 7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri
  10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh
  11. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk
  12. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api
  13. Calon penumpang dihimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019

Adapun untuk jadwal kereta api reguler untuk tahap pertama yang dikeluarkan PT KAI bisa dilihat di bawah ini.

KA Jarak Jauh Komersial
Nama KA Relasi Jam Keberangkatan
Ranggajati Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember 05.35
Ranggajati Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon 05.00
Sancaka Surabaya Gubeng – Yogyakarta 07.40
Sancaka Yogyakarta – Surabaya Gubeng 17.05
KA Jarak Jauh PSO
Nama KA Relasi Jam Keberangkatan
Maharani Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol 06.00
Maharani Semarang Poncol – Surabaya Pasarturi 11.50
Kahuripan Blitar – Kiaracondong 17.05
Kahuripan Kiaracondong – Blitar 23.15
Sritanjung Lempuyangan – Surabaya Gubeng – Ketapang 07.20
Sritanjung Ketapang – Surabaya Gubeng – Lempuyangan 06.30
Tawangalun Ketapang – Bangil – Malang Kota Lama 05.00
Tawangalun Malang Kota Lama – Bangil – Ketapang 15.50
Probowangi Surabaya Gubeng – Ketapang 04.15
Probowangi Ketapang – Surabaya Gubeng 13.50
KA Lokal Komersial
Nama KA Relasi Jam Keberangkatan
Kaligung Tegal – Semarang Poncol 05.05
Kaligung Semarang Poncol – Tegal 08.50
Kaligung Tegal – Semarang Poncol 12.38
Kaligung Semarang Poncol – Tegal 16.35

Untuk pembelian tiket, PT KAI mengumumkan sejumlah ketentuan yang bisa diikuti, yaitu:

  1. Pemesanan tiket dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api untuk keberangkatan kereta api mulai tanggal 12 Juni 2020
  2. Pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya
  3. Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket H-3 jam sebelum keberangkatan kereta api

Baca juga: Terbang 19 Juni 2020, AirAsia Baru Layani Empat Rute Domestik

Meski PT KAI sudah menyatakan kesiapan mengangkut penumpang, bepergian di situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, sepertinya bukan hal yang bijak. Jika memang tidak ada hal yang penting, akan lebih baik untuk kamu tetap #dirumahaja.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru